Selasa, 06 Mei 2014

PERALATAN KANTOR


A. Pengertian

Peralatan kantor merupakan perangkat keras yang digunakan untuk membantu proses penyelesaian pekerjaan kantor yang menunjang aktvitas pencapaian tujuan kegiatan organisasi kerja terkait dengan tugas pokok organisasi kerja. Perangkat keras ini merupakan rangkaian komponen / unsur - unsur dalam peralatan kantor sehingga dapat menopang dalam membantu proses penyelesaian pekerjaan administrasi.

B. Fungsi Peralatan

Dalam penggunaan proses penyelesaian kegiatan administrasi kantor terkait dengan kegiatan - kegiatan sebagai berikut :

1. Membuat dokumen
2. Menggandakan dokumen
3. Mengolah data/ kata ( data processing/ word processing )
4. Berkomunikasi
5. Menyatukan dokumen
6. Menjilid dokumen
7. Memotong kertas
8. Dan sebagainya

Kesemua itu terkait dengan penciptaan efektif dan efisien dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar