Tujuan Program Keahlian Teknik Mekanik Industri secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Mekanik Industri adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten.
Dengan demikian, lulusan Kompetensi keahlian Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri dapat bekerja di bengkel industri pembuatan suku cadang kendaraan bermotor. Selain itu juga dapat berwirausaha membuka bengkel bubut, pengelasan berbaga jenis logam dan sebagainya.
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Mekanik Industri. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Mekanik Industri dapat digambarkan sebagai berikut :
- Menggunakan perkakas tangan
- Menggunakan perkakas tangan bertenaga
- Menggunakan perkakas untuk pekerjaan presisi
- Mengukur dengan menggunakan alat ukur
- Menggambar dan membaca sket
- Membaca gambar teknik
- Mempersiapkan gambar teknik
- Bekerja dengan mesin umum
- Mempergunakan mesin bubut
- Mempergunakan mesin frais
- Mempergunakan mesin gerinda
- Membongkar,mengganti, dan merakit komponen pemesinan
- Membongkar/memperbaiki/mengganti/merak dan memasang komponen
- Memelihara komponen sistem hidrolik
- Memelihara dan memperbaiki komponen sistem hidrolik
- Pemeliharaan/servis sistem injeksi bahan bakar diesel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar